Target TKDN Mobil Listrik 60 Persen Terancam Jadi Formalitas Tanpa Penguatan Industri Lokal
katamerdeka.com – Konsistensi pemerintah dalam mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik menjadi 60 persen mulai 2027 dinilai perlu dievaluasi. Pasalnya, target tersebut menghadapi tantangan besar di tengah pasar kendaraan listrik Indonesia yang masih didominasi produk impor.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai keberhasilan peningkatan TKDN tidak cukup diukur dari besarnya persentase kandungan lokal. Pemerintah juga perlu memastikan adanya peningkatan nilai tambah domestik, penguasaan teknologi, serta penguatan industri pemasok lokal.
“Jika peningkatannya bertumpu pada perakitan dan karoseri, sementara komponen strategis tetap diimpor, pendalaman industri akan terbatas,” ujar Rizal dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, peningkatan TKDN harus dibarengi kepastian permintaan pasar dan kesiapan pemasok dalam negeri. Tanpa kedua faktor tersebut, kewajiban penggunaan komponen lokal justru berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menghambat adopsi kendaraan listrik.
Tantangan tersebut semakin relevan seiring pesatnya pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) sepanjang Januari-September 2026 mencapai 117.218 unit.
Jumlah tersebut setara sekitar 17,26 persen dari total penjualan mobil nasional dan telah melampaui penjualan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 103.931 unit.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian mencatat populasi mobil listrik di Indonesia mencapai sekitar 223.100 unit hingga April 2026.
Pertumbuhan pasar tersebut sebenarnya membuka peluang bagi pengembangan industri kendaraan listrik nasional. Namun, sejumlah produsen lebih dahulu memasarkan kendaraan impor sebelum membangun fasilitas produksi di Indonesia.
Rizal menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan insentif impor kendaraan listrik dalam kondisi utuh atau completely built up (CBU) selama periode 2024-2025.
Melalui kebijakan tersebut, kendaraan listrik CBU memperoleh fasilitas bea masuk 0 persen dari tarif normal 50 persen. Selain itu, produsen juga mendapatkan fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen dari tarif normal 15 persen.
Sebagai kompensasi, produsen yang memanfaatkan insentif diwajibkan merealisasikan produksi lokal dalam jumlah setara dengan kendaraan yang telah diimpor.
Pemenuhan komitmen tersebut dijamin melalui bank garansi yang dapat dicairkan apabila produsen tidak memenuhi kewajibannya.
Namun, realisasi produksi lokal baru berlangsung pada 2026-2027. Periode tersebut bertepatan dengan rencana peningkatan target TKDN kendaraan listrik menjadi 60 persen.
Dampak kebijakan impor sebelumnya juga terlihat dari peningkatan impor mobil listrik CBU pada Januari-Juli 2025 yang mencapai 70,45 persen secara tahunan. Sebagian besar kendaraan impor tersebut berasal dari China.
Meskipun insentif impor CBU telah berakhir pada 31 Desember 2025 dan kendaraan impor utuh kembali dikenakan bea masuk 50 persen, sejumlah produsen masih memasarkan sisa pasokan impor sebelumnya.
Situasi ini membuat produsen yang mulai membangun fasilitas produksi di dalam negeri menghadapi tantangan tersendiri. Mereka tidak hanya harus memenuhi target kandungan lokal, tetapi juga bersaing dengan kendaraan impor yang lebih dahulu masuk dan membangun pangsa pasar.
Persoalan serupa juga terjadi pada sektor kendaraan komersial. Sepanjang 2025, impor truk utuh dari China mencapai 15.070 unit dengan nilai 688,6 juta dollar AS. Angka tersebut meningkat 10,24 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagian besar kendaraan dilaporkan masuk dalam kondisi telah dilengkapi karoseri. Kondisi ini berpotensi mengurangi porsi pekerjaan yang seharusnya dapat dikerjakan oleh industri karoseri dalam negeri.
Rizal menilai pemerintah perlu memastikan kepastian regulasi, kesinambungan insentif, serta skala pasar yang memadai agar investasi industri kendaraan listrik dapat berkembang.
Selain itu, pemberian insentif perlu dikaitkan dengan realisasi produksi, transfer teknologi, pembelian komponen lokal, dan peningkatan produktivitas industri.
Menurutnya, peningkatan TKDN juga harus diikuti kesiapan produsen dan pemasok domestik agar kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi industri nasional.
“Pemasok domestik juga membutuhkan pembiayaan mesin, sertifikasi, dan pendampingan mutu. Tanpa pengawasan yang ketat, TKDN berisiko menjadi kepatuhan administratif dengan manfaat industri yang terbatas,” kata Rizal.
Dengan demikian, pencapaian target TKDN 60 persen pada 2027 tidak hanya bergantung pada kewajiban penggunaan komponen lokal. Kesiapan ekosistem industri, penguasaan teknologi, dan kemampuan pemasok dalam negeri menjadi faktor penting agar pertumbuhan pasar kendaraan listrik turut memperkuat industri otomotif nasional.









Comment