JAKARTA – Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dari bentuk angka 8 menjadi huruf S. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut positif keputusan Korlantas Polri.

“Komisi III DPR mengapresiasi respons cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan karena intinya ujian SIM ini materinya harus relevan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Sahroni berpandangan, sirkuit berbentuk angka 8 tidak masuk akal untuk dilakukan. Menurutnya, sirkuit jalur S lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Yang saya lihat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal. Kalau yang jalur S saya pikir merupakan kondisi yang kerap dihadapi pengguna jalan saat bermanuver menghindari obstacle, jadi masih make sense lah,” ucapnya.

Meski demikian, Sahroni masih menunggu Korlantas Polri untuk meng-update kebijakan perihal tes psikologi. Dia berharap tes psikologi Polri dapat benar-benar mampu mengetahui kesiapan mental calon pemegang SIM.