Selain itu, dalam siaran live tersebut disebutkan juga bahwa wanita yang dimaksud adalah pecatan sahabat polisi Indonesia (SPI). Karena merasa dirugikan, Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani terkait UU ITE.

“Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah ‘Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI)’. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan,” ujar Truno.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. Laporan dibuat Zanzabella seusai dirinya mendapatkan info terkait live streaming instagram Nikita Mirzani.

“Pasal yang dipersangkakan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” imbuhnya.(SW)