Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah Mahasiswa Lulusan 2018-2023
katamerdeka.com – Sebanyak 233 ijazah mahasiswa lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung periode 2018-2023 dibatalkan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 tentang Pembatalan Lulusan, yang ditandatangani Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, pada 17 Desember 2024.
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan hasil evaluasi Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari kementerian yang menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan.
“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti tes plagiasi melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS kurang dari 144, serta batas studi yang melampaui tujuh tahun,” ungkap Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Dedy menjelaskan bahwa ijazah baru akan diterbitkan setelah alumni mengembalikan ijazah lama dan memperbaiki kekeliruan akademik.
Alumni yang kekurangan SKS dipersilakan untuk melengkapinya tanpa dikenakan biaya tambahan, dengan dukungan Yayasan Nurani Bangsa Bandung.
Sosialisasi penarikan ijazah telah dilakukan pada 16, 18, dan 25 Desember 2024 melalui pertemuan langsung dan daring.
Hingga kini, sebanyak 19 alumni telah menyerahkan ijazah secara sukarela, sementara 76 ijazah masih berada di lembaga Stikom Bandung, sehingga total ada 95 ijazah yang telah dikelola.
Keputusan ini menuai polemik, terutama dari alumni yang merasa dirugikan. Salah satu lulusan yang namanya enggan disebutkan menyatakan bahwa pembatalan kelulusannya berdampak pada gelar S2 yang telah ia peroleh.
“Dampaknya, ijazah S1 saya dibatalkan. Jika ini terjadi, otomatis ijazah S2 saya juga akan dibatalkan.
Saya berharap Stikom Bandung dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijak,” ujarnya.
Alumni lain juga menyampaikan kekecewaannya. “Kami sudah mengikuti prosedur kampus, tapi akhirnya begini. Apakah ini kesalahan mahasiswa?” katanya.
Ketua BEM Stikom Bandung, Kakang Kariman, menyoroti isu lain yang muncul di balik penarikan ijazah.
Ia menduga hal ini terkait dengan pengelolaan dana KIP mahasiswa yang tidak sesuai aturan, sehingga mengakibatkan pengawasan ketat hingga pemberian sanksi administratif.
“Ini seperti pengalihan isu untuk menutupi masalah yang lebih besar. Dampaknya, semangat mahasiswa menurun dan kredibilitas ijazah juga terancam,” ujar Kakang.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Stikom Bandung, terutama dalam menjaga kepercayaan mahasiswa dan alumninya.
Para alumni berharap keputusan ini dapat ditinjau kembali dan Stikom Bandung mampu menyelesaikan permasalahan dengan adil tanpa merugikan pihak manapun.








Comment