Di sisi lain, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mencatat realisasi investasi pada kuartal I-2023 sebesar Rp 328,9 triliun atau tumbuh 16,5% dibandingkan dengan kuartal I-2022 (yoy).

Lantas, mengapa bisa ada perbedaan?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, ketika BKPM melakukan kinerja baik untuk menarik penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) tidak serta merta langsung diterjemahkan sebagai pertumbuhan investasi riil.

“Ada beberapa perbedaan. Dari sisi BKPM tidak sama metodologinya dalam mengklasifikasikan aktivitas. BKPM fokus pada besarnya nilai transaksi dan tidak semua nilai transaksi masuk langsung ke investasi, ada yang juga masuk ke belanja yang lain. Bisa masuk ke konsumsi dan impor, juga masuk ke aktivitas yang lain,” jelas Febrio di acara dalam webinar Indonesia Macroeconomic Update 2023 kemarin, dikutip Selasa (9/5/2023).

Sementara data BPS, kata Febrio klasifikasi investasi riil adalah pertambahan barang modal, ketika pelaku ekonomi itu melakukan pembelian barang modal dan menciptakan barang modal yang baru.