Kira-kira apa perbedaan dari lima warna pelat nomor tersebut?

Warna Pelat Nomor di Indonesia

Dikutip dari akun resmi instagram milik Kementerian Perhubungan @kemenhub151, berikut ini perbedaan dari ragam warna pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia.

1. Warna Putih

Kendaraan yang bisa menggunakan pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam ini adalah kendaraan pribadi.

Tak hanya untuk kendaraan pribadi, ternyata pelat nomor warna putih tulisan hitam ini juga digunakan untuk kendaraan badan hukum, Perwakilan Negara Asing atau PNA hingga badan Internasional.

2. Warna Kuning

Warna pelat nomor kuning kuning dengan tulisan hitam ini diperuntukkan khusus untuk kendaraan umum maupun transportasi publik.

3. Warna Merah

Kendaraan yang bisa menggunakan pelat nomor berwarna merah dengan tulisan putih ini hanya digunakaan untuk kendaraan milik instansi pemerintah.

4. Warna Hijau

Sementara, untuk pelat nomor yang berwarna hijau dan dengan tulisan hitam ini hanya untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan yang bisa mendapatkan bea masuk.