Ragam warna pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia. Pelat nomor kendaraan ini merupakan syarat penting dalam berkendaraan di Indonesia. TNKB atau Warna Tanda Nomor sering juga disebut sebagai pelat nomor kendaraan.

Seperti yang kita tahu pelat nomor kendaraan ini sudah ada dalam aturan hukum di Indonesia. Penggunaan pelat nomor ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68 ini, pelat nomor diwajib memuat kode wilayah, nomor registrasi hingga masa berlaku dan harus memenuhi syarat spesifikasi yang telah diatur.

Beberapa waktu lalu ramai sekali tentang adanya perubahan pada warna pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia dimana warna pelat nomor hitam kini perlahan akan mulai menghilang.

Warna pelat nomor yang ada di Indonesia saat ini akan memiliki empat warna baru yaitu warna putih, hijau, kuning dan merah. Tak hanya empat warna tersebut, ternyata juga ada satu tambahan pelat nomor berwarna putih dengan tanda khusus.