Putusan MK Dilecehkan Pemerintah, 13 Organisasi Buruh Gugat Perpu Ciptaker ke MK
JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) terus digoyang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini gugatan kembali datang dari kalangan buruh.
Sebab, MK memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Ciptaker, bukan malah mengeluarkan Perppu. Hal itu menurut para buruh sebagai bentuk pelecehan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah mengangkangi putusan MK.
Berdasarkan gugatan yang dilansir MK, Minggu (29/1/2023), 13 organisasi buruh bersatu menggoyang Perppu Ciptaker. Mereka adalah:
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
2. Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92







Comment