Presiden Prabowo Instruksikan Pemangkasan Perjalanan Dinas 50 Persen
katamerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Beleid yang ditandatangani pada 22 Januari 2025 ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara, salah satunya dengan memangkas belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Instruksi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam Inpres ini, Presiden Prabowo memberikan tujuh instruksi utama kepada para kepala daerah untuk menekan belanja negara secara lebih efisien:
- Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD).
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
- Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
- Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
- Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja satuan pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga (K/L).
- Melakukan penyesuaian sumber APBD 2025 dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang totalnya mencapai Rp50,59 triliun.
Instruksi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menekan pengeluaran yang kurang efektif dan memastikan anggaran lebih terfokus pada program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Prabowo menegaskan bahwa alokasi anggaran harus memiliki nilai output yang jelas, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat nyata.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan anggaran, sehingga dapat mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan publik dengan dana yang tersedia.
Kebijakan efisiensi belanja ini juga akan diawasi secara ketat untuk memastikan implementasi berjalan sesuai arahan Presiden dan mencapai tujuan yang diharapkan.









Comment