PKH Tahap 4 Tahun 2024 Segera Cair! Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima
Jakarta – Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2024 kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh negeri.
Program ini bertujuan untuk memperbaiki akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan fasilitas sosial yang sangat dibutuhkan oleh kelompok yang kurang mampu.
PKH bertujuan untuk mendukung masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat, serta membantu memutus mata rantai kemiskinan.
Bagi warga yang terdaftar sebagai penerima PKH, penting untuk memastikan bahwa rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam kondisi aktif dan tidak mengalami pemblokiran. Jika mengalami masalah, segera menghubungi bank terkait atau Dinas Sosial setempat agar dapat menerima bantuan dengan lancar.
Pemerintah juga menekankan agar bantuan PKH digunakan sesuai tujuan, yakni untuk mendukung pendidikan anak-anak, kesehatan ibu hamil dan balita, serta kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas.
Jadwal Penyaluran PKH Tahun 2024 Kementerian Sosial (Kemensos) membagi penyaluran PKH dalam empat tahap per tahun, dengan rincian:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Untuk tahap 4 tahun ini, bantuan akan dicairkan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Jadwal pencairan dana dapat berbeda antar wilayah sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.
Cara Cek Penerima PKH 2024 Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bantuan
Besaran Bantuan PKH 2024 Jumlah bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima. Berikut nominal bantuannya:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
- Balita: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
- Lansia: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
- Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1,5 juta per tahun)
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2 juta per tahun)
Melalui penyaluran bantuan ini, pemerintah berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan.









Comment