Jadi, asuransi syariah adalah suatu usaha tolong-menolong serta saling melindungi diantara para peserta dan penerapan operasionalnya ini sesuai dengan prinsip hukum syariat Islam.

Sehingga, asuransi syariah ini diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Indonesia. Dewan Pengawas Syariah ini adalah untuk memastikan bahwa setiap produk yang dimiliki suatu perusahaan dapat memenuhi persyaratan berdasarkan hukum Islam.

Pengertian Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional merupakan suatu produk asuransi yang mengedepankan prinsip transfer risk atau jual-beli risiko.

Dalam hal ini, premi yang nantinya dibayarkan tertanggung bertujuan untuk mengalihkan suatu risiko ekonomis ke perusahaan asuransi.

Artinya, tertanggung yang bergabung sebagai peserta asuransi tersebut akan ditanggung risiko ekonomisnya secara penuh oleh perusahaan asuransi tersebut.

Jadi, saat mengalami risiko tertentu maka kamu sebagai nasabah bisa mengajukan klaim atau ganti rugi terhadap pihak asuransi tersbut sesuai dengan kesepakatan dalam polis.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Dari penjelasan diatas, berikut ini beberapa perbedaan dari asuransi syariah dan asuransi konvensional.

1. Prinsip Dasar Asuransi

Dalam asuransi konvensional menggunakan prisip transfer risk atau jual-beli risiko yang artinya perusahaan asuransu yang akan menanggung risiko dari nasabah sesuai dengan yang telah disepakati.