“Walaupun tidak semua pihak puas dengan formulasi ini, kami berharap implementasinya bisa berjalan dengan baik, sehingga dampak positif terhadap perekonomian nasional dapat terlihat dalam beberapa tahun mendatang,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 bersama Depenas, yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).

Sebagai catatan, penetapan UMP 2024 mengacu pada formula yang telah ditetapkan dalam PP No.51/2023. UMP tertinggi untuk tahun 2024 berada di DKI Jakarta dengan nominal Rp5.067.381,00.

Diikuti oleh provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya dengan UMP 2024 sebesar Rp4.024.270,00. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di peringkat selanjutnya dengan UMP Rp3.640.000,00, disusul oleh Sulawesi Utara dengan Rp3.545.000,00, Aceh Rp3.460.672,00, dan Sumatera Selatan Rp3.456.874,00.

Berikut adalah daftar provinsi dengan UMP 2024 terendah:

10 Provinsi dengan UMP 2024 terendah:

  1. Jawa Tengah: Rp2.036.947,00
  2. Jawa Barat: Rp2.057.495,00
  3. DI Yogyakarta: Rp2.125.897,61
  4. Jawa Timur: Rp2.165.244,30
  5. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826,00
  6. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067,00
  7. Bengkulu: Rp2.507.079,24
  8. Kalimantan Barat: Rp2.702.616,00
  9. Lampung: Rp2.716.497,00
  10. Banten: Rp2.727.812,11