Penetapan UMP 2025 Sedang Dibahas, Berikut Daftar Provinsi dengan UMP Terendah 2024
JAKARTA – Pengumuman upah minimum akan dilakukan setiap bulan November setiap tahunnya.
Saat ini, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sedang mengkaji penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Wakil Ketua Depenas, Agus Dermawan, menyampaikan bahwa diskusi terkait penetapan upah minimum masih dalam proses, sambil menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Dia berharap pembahasan ini dapat selesai pada akhir Oktober atau awal November 2024.
“Depenas bekerja keras untuk mempersiapkan UMP 2025,” kata Agus seperti yang dikutip dari artikel bisnis.com pada Selasa (24/9/2024).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengindikasikan bahwa penetapan UMP tahun depan masih akan mengacu pada PP No.51/2023.
Dia menekankan pentingnya formula dalam peraturan tersebut untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis, meskipun tidak semua pihak merasa sepenuhnya puas dengan aturan tersebut.
“Walaupun tidak semua pihak puas dengan formulasi ini, kami berharap implementasinya bisa berjalan dengan baik, sehingga dampak positif terhadap perekonomian nasional dapat terlihat dalam beberapa tahun mendatang,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 bersama Depenas, yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).
Sebagai catatan, penetapan UMP 2024 mengacu pada formula yang telah ditetapkan dalam PP No.51/2023. UMP tertinggi untuk tahun 2024 berada di DKI Jakarta dengan nominal Rp5.067.381,00.
Diikuti oleh provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya dengan UMP 2024 sebesar Rp4.024.270,00. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di peringkat selanjutnya dengan UMP Rp3.640.000,00, disusul oleh Sulawesi Utara dengan Rp3.545.000,00, Aceh Rp3.460.672,00, dan Sumatera Selatan Rp3.456.874,00.
Berikut adalah daftar provinsi dengan UMP 2024 terendah:
10 Provinsi dengan UMP 2024 terendah:
- Jawa Tengah: Rp2.036.947,00
- Jawa Barat: Rp2.057.495,00
- DI Yogyakarta: Rp2.125.897,61
- Jawa Timur: Rp2.165.244,30
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826,00
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067,00
- Bengkulu: Rp2.507.079,24
- Kalimantan Barat: Rp2.702.616,00
- Lampung: Rp2.716.497,00
- Banten: Rp2.727.812,11









Comment