Pada saat ini, Komisi E DPRD DKI Jakarta juga masih mencari tahu detail teknis penerapan aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah, termasuk model pakaian adat, jadwal penggunaan, dan sumber pembiayaan pengadaannya.

Iman Satria menyatakan bahwa belum ada kejelasan apakah beban pembiayaan pengadaan pakaian adat akan ditanggung oleh sekolah atau diberikan oleh Kementerian.

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, peserta didik diizinkan mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu, yang berlaku mulai 7 September 2022.

Tujuan pengaturan ini adalah untuk menanamkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Dalam implementasinya, perlu adanya kesepakatan yang jelas antara pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, sekolah, dan orangtua siswa, agar penerapannya sebagai seragam sekolah dapat berjalan dengan lancar tanpa membebani pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, nilai-nilai budaya dan nasionalisme dapat tetap dijunjung tinggi tanpa menimbulkan kesulitan bagi siswa dan orangtua.***