Penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah untuk siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) haruslah dilakukan tanpa membebani siswa dan orangtua.

Penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah ini menjadi perhatian utama yang disuarakan oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria.

Dalam pakaian adat ini, Iman Satria menekankan perlunya keterlibatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Peraturan dari Mendikbudristek tentang pakaian seragam sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dapat diterapkan dengan optimal.

Meskipun peraturan tentang pakaian seragam sekolah tersebut telah ditetapkan, implementasinya masih belum maksimal.

“Kami masih melihat dulu sampai ada putusan kongkrit, setelah itu kita akan panggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kita akan bahas supaya kriteria yang ditentukan Kementerian, itu bisa kita akomodir tanpa membebani masyarakat. Itu yang penting,” kata Imam di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 18 April 2024.