Pemerintah Siapkan Perpres Pengalihan Saham Whoosh ke Kemenkeu, Begini Skema Pengelolaannya
katamerdeka.com – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), perusahaan yang mengelola Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh, kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Evita Manthovani, mengatakan penyusunan Perpres tersebut dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan,” kata Evita dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat.
Menurut Evita, Perpres tersebut akan mengatur penyelesaian kewajiban keuangan proyek Whoosh secara menyeluruh dan hati-hati, sekaligus memastikan keberlangsungan operasional layanan kereta cepat tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah berpegang pada dua prinsip utama dalam penyusunan aturan itu. Pertama, menjaga agar layanan Whoosh tetap beroperasi dengan baik karena telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat.
Kedua, memastikan seluruh kewajiban keuangan proyek dikelola secara terukur agar tidak mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun keberlangsungan layanan.
Evita berharap Perpres tersebut dapat memberikan kepastian hukum terkait proses pengalihan saham PSBI, termasuk memperjelas pembagian peran, hak, dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat.
“Sehingga pada saat nanti proses pengalihan saham PSBI ini berjalan, itu akan dilanjutkan dengan pengelolaan yang baik, prudent, efektif, terintegrasi, akuntabel sesuai dengan ketentuan dan keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan lebih berjalan dengan terjamin lagi,” ujarnya.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, Kemenkeu akan mengambil alih kepemilikan 60 persen saham di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), operator Whoosh. Porsi tersebut selama ini dikuasai konsorsium BUMN melalui PSBI.
Sementara itu, 40 persen saham sisanya tetap dimiliki konsorsium China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd.
Selanjutnya, Whoosh direncanakan dikelola melalui unit Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu. Skema ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan proyek secara terintegrasi dan akuntabel, dengan kewajiban keuangan yang tetap harus diperhitungkan secara hati-hati.
Melalui penyusunan Perpres tersebut, pemerintah berupaya memastikan proses pengalihan saham dan pengelolaan kewajiban keuangan Whoosh memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus menjaga kelangsungan operasional kereta cepat Jakarta-Bandung.








Comment