katamerdeka.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme pelaporan insidental bagi pelaku sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Ketentuan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi dan berbasis teknologi. Melalui mekanisme tersebut, OJK menargetkan penyampaian informasi yang lebih efektif, efisien, akurat, dan tepat waktu.

Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang kewajiban penyampaian laporan insidental. Aturan ini antara lain mengatur tata cara penyampaian laporan, mekanisme koreksi, serta prosedur pelaporan dalam kondisi tertentu.

OJK menyatakan penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat mendukung ketersediaan informasi yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

“Sehingga, ini dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” demikian keterangan resmi OJK, Jumat (25/9/2026).

Selain POJK 9 Tahun 2026, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi pihak yang wajib menyampaikan laporan insidental melalui sistem pelaporan OJK yang terintegrasi.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan penerbitan kedua aturan tersebut merupakan bagian dari penguatan infrastruktur pelaporan untuk mendukung pengawasan berbasis analisis data.

“Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026, merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan analisis data,” ujar Sekar.

Menurutnya, sistem pelaporan terintegrasi tersebut dirancang agar informasi yang bersifat insidental dapat diterima OJK secara lebih efektif dan efisien. Ketersediaan data yang lengkap, akurat, dan terkini dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Dengan sistem berbasis teknologi, OJK juga dapat memperoleh informasi secara lebih cepat mengenai perkembangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam melakukan pemantauan serta merespons dinamika yang terjadi di sektor keuangan.

Pemberlakuan aturan baru ini sekaligus menuntut kesiapan dari seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan. Mereka harus memastikan setiap laporan yang disampaikan melalui sistem OJK memenuhi ketentuan, baik dari sisi tata cara maupun kualitas informasi.

OJK berharap para pelaku sektor terkait segera melakukan penyesuaian sebelum ketentuan berlaku efektif pada awal Oktober. Implementasi sistem pelaporan yang terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas informasi dalam mendukung pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon di Indonesia.