katamerdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengumumkan kepastian penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada pekan depan. Pernyataan ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

“Hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan keputusan finalnya akan diumumkan dalam seminggu ke depan,” ujar Airlangga.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN diatur untuk naik dari 11 persen menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan opsi untuk menunda penerapan kenaikan tarif tersebut.

“Ini sedang dimatangkan, seminggu lagi akan diumumkan,” tambah Airlangga.

Selain keputusan tarif PPN, pemerintah juga akan mengumumkan sejumlah insentif fiskal baru untuk mendukung sektor industri pada 2025. Di antaranya:

  • PPnBM untuk sektor otomotif.
  • PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.

Airlangga menjelaskan, insentif ini dirancang untuk memperkuat daya saing industri, termasuk revitalisasi permesinan di sektor padat karya seperti sepatu, furnitur, dan garmen.

“Industri baru, terutama yang berbasis modal asing, semakin banyak. Maka, industri lokal perlu diberi dukungan untuk bersaing,” katanya.

Meski pemerintah tengah mempersiapkan insentif, belum ada kebijakan fiskal baru yang secara langsung ditujukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat, terutama di tengah rencana kenaikan PPN.

“Daya beli masyarakat kan sudah didukung dengan program bansos. Jadi, tentu akan kita lihat lagi kebutuhannya,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, yang awalnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Keputusan terkait tarif PPN dan insentif fiskal ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi.