Pemerintah Perintahkan Pemutusan Jalur Internet yang Diduga Digunakan untuk Judi Online
Surat keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Mabes Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa estimasi pemain judi online di Indonesia mencapai 2,3 juta orang, dengan sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak hingga remaja.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan bahwa praktik judi online beroperasi lintas negara dan mulai berkembang pesat sejak pandemi Covid-19. Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyatakan bahwa aksi judi online dilakukan secara terorganisir oleh para mafia dari Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos, atau yang sering disebut sebagai wilayah Mekong Raya.
“Ini merupakan transnational organize crime. Para pelakunya adalah kelompok terorganisir yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).
Krishna menegaskan bahwa persoalan judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia saja, tetapi juga di seluruh negara Asia Tenggara, bahkan hingga China.






Comment