katamerdeka.com – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menginstruksikan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online, terutama yang berasal dari dan menuju Kamboja serta Kota Davao di Filipina. Instruksi ini tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, yang ditujukan kepada penyelenggara layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Surat keputusan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada 21 Juni 2024. Dalam surat ini, terdapat tiga instruksi utama dari Budi Arie.

“Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Selain itu, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi secara berkala untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.