Menurut Saleh, dengan jumlah jamaah terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut.

Ia berhitung jumlah jemaah reguler berjumlah 203.320 orang. Kalau ada kenaikan Rp30 juta seperti usulan Kemenag, maka uang jamaah yang akan dikumpulkan lebih dari Rp14,06 triliun. Ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp5,9 triliun.

“Total dana yang dipakai dari uang jamaah adalah Rp20 Triliun lebih per tahun. Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp1,27 Triliun dan Kemenkes sebesar Rp283 M,” paparnya.

Pemerintah melalui Kemenag sebelumnya mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Dari jumlah itu, setiap jemaah akan dibebani sebesar 70 persen atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh nilai manfaat dana haji sebesar Rp29,7 juta.

Namun, jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari biaya haji 2022, dari semula sekitar Rp39 juta atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen dengan nilai Rp69 juta.(SW)