katamerdeka.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti sedang mengkaji dua opsi untuk memperkuat perlindungan guru. Pilihan pertama adalah merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Opsi kedua adalah menyusun undang-undang baru yang lebih spesifik.

“Kami akan mengkaji lebih lanjut dengan masukan dari masyarakat apakah cukup dengan revisi atau perlu membuat UU baru,” kata Prof. Mu’ti dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

UU Perlindungan Guru Sudah Ada, Tapi Butuh Penguatan

Prof. Mu’ti menjelaskan bahwa UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen sebenarnya sudah mengatur perlindungan bagi guru, termasuk dari sisi profesi dan keamanan. Namun, implementasinya perlu diperkuat.

“Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005, sudah ada pasal-pasal perlindungan guru. Tapi penerapannya perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa revisi UU Sisdiknas sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, termasuk potensi pembuatan UU Perlindungan Guru.

Wapres Gibran Dorong UU Perlindungan Guru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya mendukung pembuatan UU khusus tentang perlindungan guru. Ia menyebut perlunya regulasi yang memberi kenyamanan dan ruang bagi guru untuk mendidik dengan disiplin tanpa khawatir tersandung masalah hukum.

“UU Perlindungan Guru perlu didorong agar guru bisa nyaman mendidik dengan tetap menjaga kedisiplinan,” kata Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan, Senin (11/11/2024).

Gibran juga mengingatkan agar UU Perlindungan Anak tidak digunakan untuk menyerang guru, sehingga diperlukan payung hukum khusus yang melindungi profesi mereka.

DPR: Perlu Sosialisasi dan Implementasi yang Lebih Baik

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menilai UU yang ada sudah cukup memberikan perlindungan bagi guru. Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi dan penerapan aturan secara efektif.

“Guru-guru sebenarnya sudah memiliki payung hukum, tinggal pelaksanaannya perlu disosialisasikan lebih lanjut,” jelas Hetifah.

Upaya penguatan perlindungan guru ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pendidik sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.