“Pemerintah berkeyakinan implementasi RCEP akan memberi manfaat bagi Indonesia meningkatkan GDP sebesar 0,07% atau Rp 38,33 triliun dan FDI sebesar 0,13% atau setara 24,53 triliun di tahun 2045,” ungkap Zulkifli Hasan.

Persetujuan atas dua perjanjian ini telah diinisiasi sejak 2011. Kemudian dirundingkan pada 2013, dan ditandatangani 15 November 2020 oleh 10 negara anggota di ASEAN. Persetujuan juga dilakukan oleh lima negara mitra eksternal, China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru.

Proses ratifikasi di Indonesia, dijelaskan Zulhas telah melalui dua rapat kerja dengan Komisi VI, pada 25 Agustus 2021 dan 13 Desember 2021. Kemudian dilanjutkan adanya kegiatan forum diskusi dengan Komisi VI pada 19 Oktober 2021 dan 2 Juni 2022.

Berlanjut ke perkembangan ratifikasi dan implementasi persetujuan perjanjian dua kerja sama perdagangan itu berlaku efektif pada 1 Januari 2022 oleh 10 negara anggota. Terbaru Korea Selatan telah menyetujui ratifikasi perjanjian itu 1 Februari pada 2022.