Mendag Sebut UU Perjanjian Dagang Bisa Jadi Jalan Tol Menuju Pasar Global

JAKARTA – Dua perjanjian dagang disahkan di DPR sebagai Undang Undang (UU). Perjanjian Dagang Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan Perjanjian Dagang Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) disahkan jadi UU.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan dua perjanjian dagang yang hari ini disahkan menjadi undang-undang (UU) di DPR menjadi ‘jalan tol’ bagi produk-produk Indonesia untuk menuju pasar global.

“Perjanjian dagang ini bisa meningkatkan akses pasar, kepastian aturan, dan memperkuat iklim investasi. Ini adalah toll way, ini jalan tol, agar bisa memasuki pasar global dan pasar internasional. Saatnya Indonesia serbu pasar itu,” kata Zulkifli Hasan dalam rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Sebanyak dua perjanjian dagang yang disahkan jadi UU ini juga dapat memberikan keuntungan berlipat bagi perdagangan internasional Indonesia. Zulkifli Hasan menyatakan dengan adanya RCEP misalnya, Indonesia akan dapat untung Rp 38 triliun lebih dengan peningkatan investasi dari luar negeri hingga Rp 24 triliun.