Aktifitas Jetty II PT Cinta Jaya dihentikan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe sejak 1 Agustus 2022.

Pasalnya, Jetty II PT Cinta Jaya diduga tersebut belum mengantongi izin.

Kepala KUPP Molawe, Abdul Faisal Pontoh, saat dikonfirmasi Kamis (11/8), membenarkan terkait penghentian tersebut.

“Iya, benar, surat (penghentian) kita tertanggal 1 Agustus 2022. (Dihentikan) berkaitan dengan legalitas jetty II (PT Cinta Jaya),” terang Abdul Faisal melalui media perpesanan.

Abdul Faisal menjelaskan penghentian itu dilakukan karena PT Cinta Jaya belum melapor dan mengantongi izin Jetty II yang dibangun tetapi sudah dioperasikan.

Disebutkan, PT Cinta Jaya belum mengusulkan penyesuaian atau revisi izin jetty yang dibangun, sementara sudah dioperasikan.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang manajemen PT Cinta Jaya untuk diberi arahan dan petunjuk,” ujar Abdul Faisal

Lanjut dia mengatakan hanya jetty dua PT Cinta Jaya yang dihentikan aktivitasnya karena belum melapor untuk revisi izin, sementara jetty satu izinnya sudah lengkap.

“Iya, jetty satu sudah ada izin, malah mereka sudah tingkatkan menjadi Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum sementara. Cuma menambah jetty (Jetty II) tidak melapor ke kami, padahal itu wajib memberitahukan agar dilakukan revisi atas izinnya,” tutupnya.

Diberitakan, terkait jetty dua PT Cinta Jaya sebelumnya menuai sorotan dari Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pusaka Gerhana melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra pada Selasa (9/8).

Mereka menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Sultra memeriksa Direktur PT Cinta Jaya terkait dugaan pengoperasian jetty dua yang belum mengantongi izin itu.

Koordinator Lapangan (Korlap) Asrul Syawal dalam orasinya mengatakan jetty dua dermaga jetty PT Cinta Jaya II yang terletak di Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) semestinya dihentikan.

Pasalnya, menurut dia, jetty atau terminal khusus tempat bersandarnya kapal tongkang tersebut, belum mengantongi izin sebagaimana surat sakti dari Kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Kelas Ill Molawe yang ditujukan kepada perusahaan tersebut dengan tembusan salah satunya ke Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 2 Agustus 2022.

Namun, kata Syawal, aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty Cinta Jaya II tersebut masih terus dilakukan oleh perusahaan meski tanpa izin operasional dan izin pembangunan.

“Hal ini berdasarkan investigasi mandiri yang kami lakukan. Jadi hadirnya kami di Mapolda Sultra sebagai komitmen untuk mendesak Kapolda Sultra memanggil dan memeriksa Direktur PT Cinta Jaya terkait hal tersebut,” ujar Syawal.

“Apapun alasannya operasional jetty cinta jaya II tanpa izin lengkap tetap salah dan melanggar regulasi yang ada,” tambahnya.

Syawal mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin.

“Jadi karena ilegal maka tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi (perusahaan). Apalagi syarat teknis pembangunan jetty salah satunya mencakup izin lingkungan maka perusahaan ini secara otomatis melanggar regulasi lingkungan hidup, ” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut dia, PT. Cinta Jaya dapat disangka melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Disebutkan, pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Dimana, pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

“Pembangunan Jetty tanpa izin akan menimbulkan resiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi Negara dan Daerah, ” jelasnya.

Lebih lanjut Syawal mengatakan terhadap dugaan pelanggaran PT. Cinta Jaya ini, pihaknya juga mendesak PT Cinta Jaya menyerahkan ke kas negara atas segala pendapatan operasional tersus II yang diduga Ilegal.

“Atas dugaa regulasi ini kami juga mendesak Kantor Unit Penyelenggara Perubahan Kelas III Molawe Konawe Utara (Konut) segera memberikan penalti kepada PT. Cinta Jaya untuk menghentikan Aktivitas kedua tersusnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Operasional PT Cinta Jaya, Agus Salim, tak merespon permintaan klarifikasi yang didiajuka awak media lalui pesan singkat whatsapp pada Kamis (11/8).

__________________________________________________

Laporan: Har