Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Sebut Ada Data “Siluman” dalam Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar
“Dasar pelaporannya Rp 6,9 miliar ini kami mempertanyakan dari mana kantor akuntan publik? Kami lagi menelusuri kantor akuntan publik ini,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Tiko dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggelapan uang. Ia dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar. Pengacara AW, Leo Siregar, mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman. AW menjadi komisaris sedangkan Tiko menjadi direktur perusahaan.
Leo menjelaskan bahwa usaha yang selama ini berjalan lancar tiba-tiba ingin ditutup oleh Tiko pada 2019 dengan alasan perusahaan tidak lagi mampu membayar sewa. Dugaan penggelapan menguat ketika pada 2021 AW menemukan dua dokumen berupa profit and loss yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.








Comment