Sebelumnya, Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan pertimbangan hukum dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan Gazalba atas surat dakwaan JPU KPK. Ia menyebut bahwa KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi.

“Meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan di KPK, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asal single procession system,” ujar Rianto dalam sidang.