KPK Tanggapi Putusan Hakim Tipikor Jakarta yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK karena mereka bertanggung jawab kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang. Dengan putusan tersebut, kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada,” tambahnya.
Alex juga menilai bahwa putusan ini dapat berdampak signifikan terhadap eksistensi KPK. Ia menyebut bahwa pertimbangan ini dapat menjadi preseden bagi perkara-perkara lain yang sedang dikerjakan KPK untuk dibatalkan oleh hakim.
“Kami akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan dari majelis hakim atas putusan sela ini,” katanya.
Alex juga menyerukan agar Badan Pengawas (Bawas) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa majelis hakim yang mengeluarkan putusan tersebut. “Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima,” tegasnya.
“Dirtut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direkrut lewat proses rekruitmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh Jaksa Agung,” imbuhnya.








Comment