Saat melaksanakan tugasnya, KKP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut, yaitu:

  1. Perumusan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan.
  2. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ada di daerah.
  5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.