Kementerian Kelautan dan Perikanan
10/17/2022 13:28
Saat melaksanakan tugasnya, KKP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut, yaitu:
- Perumusan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan.
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ada di daerah.
- Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.







Comment