Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP) merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang khusus membidangi urusan kelautan dan perikanan.

KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ini dipimpin oleh seorang MKP atau Menteri Kelautan dan Perikanan.

KKP ini dibentuk sudah sejak 22 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 26 Oktober 1999.

Pada awalnya KKP dibentuk dengan nama DEL atau Departemen Eksplorasi Laut.

Kemudian berganti nama kembali menjadiDepartemen Eksplorasi Laut dan Perikanan atau DELP melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999.

Pada tahun 2000 DELP menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP sesuai dengan Keputusan Presiden Nomoriden Nomor 165 Tahun 2000.

Pada tahun 2009, tepatnya melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 berubah menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tugas dan Fungsi

Dikutip dari lama resmi KKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan ini mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Saat melaksanakan tugasnya, KKP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut, yaitu:

  1. Perumusan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan.
  2. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ada di daerah.
  5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.