Tahun 2000 sampai 2001, struktur organisasi  ini pernah dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi lingkungan Departemen Keuangan.

Tetapi tahun 2001, organisasi pembina BUMN tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat Kementerian sampai dengan sekarang.

Tugas dan Fungsi 

Mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan khusus di bidang BUMN, untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Saat menjalankan tugasnya, BUMN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut, yaitu:

  1. Perumusan serta penetapan kebijakan khusus di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.
  2. Koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan khusus di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan hingga pemberian dukungan administrasi di lingkungan BUMN.
  4. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BUMN.
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN.