Jadi, Kementerian ini baru terbentuk 24 September 1960 tepatnya 62 tahun yang lalu.

Tugas dan Fungsi Kementerian ATR BPR

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, inilah tugas dan fungsinya.

  • Tugas

Jadi, Kementerian ATR BPR mempunyai tugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

  • Fungsi

Saat menjalankan tugasnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksankan fungsinya sebagai berikut:

  1. Perumusan, penetapan hingga pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang serta tanah.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  3. pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.
  6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.