Kementerian Agraria dan Tata Ruang
10/31/2022 13:01
Jadi, Kementerian ini baru terbentuk 24 September 1960 tepatnya 62 tahun yang lalu.
Tugas dan Fungsi Kementerian ATR BPR
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, inilah tugas dan fungsinya.
- Tugas
Jadi, Kementerian ATR BPR mempunyai tugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
- Fungsi
Saat menjalankan tugasnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksankan fungsinya sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan hingga pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang serta tanah.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.







Comment