Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional disingkat menjadi Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR BPN merupakan kementerian yang mempunyai tugas dalam menyelenggarakan urusan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dimana, Kementerian ATR BPN ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian ATR Republik Indonesia ini dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Menurut sejarahnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia ini pertama kali dibentuk sejak tahun 1955.
Pembentukan Kementerian ATR BPN ini sudah melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955.
Awalnya, Kementerian ATR BPN pada tahun 1955 ini diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri.
Kemudian, titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional tersbut terjadi pada tanggal 24 September 1960.
Saat itu, sebuah rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Jadi, Kementerian ini baru terbentuk 24 September 1960 tepatnya 62 tahun yang lalu.
Tugas dan Fungsi Kementerian ATR BPR
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, inilah tugas dan fungsinya.
- Tugas
Jadi, Kementerian ATR BPR mempunyai tugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
- Fungsi
Saat menjalankan tugasnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksankan fungsinya sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan hingga pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang serta tanah.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.







Comment