“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa berlaku,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).

Selain itu, Hasanuddin mempertanyakan skema kenaikan pangkat Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) yang diberikan kepada Teddy.

Ia menegaskan bahwa dirinya belum pernah mendengar skema ini sebelumnya, berbeda dengan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) yang diberikan kepada prajurit atas prestasi luar biasa di medan pertempuran.

“Apakah ada prajurit lain yang mendapat kenaikan pangkat melalui skema KPRP ini, atau hanya berlaku untuk Teddy?” tanyanya.

Menanggapi kontroversi ini, TNI AD tetap pasang badan. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang tidak harus diumumkan ke publik.

“Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa KPRP bukan hal baru di TNI, dan sudah ada aturan resminya meski tak dijelaskan lebih lanjut.

Di sisi lain, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai bahwa kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan para prajurit TNI di lapangan yang selama ini bertaruh nyawa untuk negara.