Karier Melesat! Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol, Menuai Pro Kontra
katamerdeka.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya terus menunjukkan kiprah gemilang dalam karier militernya. Pada Kamis (6/3/2025), ia resmi naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kenaikan pangkat ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang menegaskan bahwa proses ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu, Kamis (6/3/2025).
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya didasarkan pada Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi keabsahannya.
Dalam Surat Perintah Sprin/674/II/2025, terdapat lima landasan hukum utama yang mendukung kenaikan pangkat Teddy:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022, perubahan ke-3 atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si.
- Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
Meski telah melalui prosedur resmi, kenaikan pangkat Teddy menuai kritik dan dinilai janggal oleh beberapa pihak. Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Menurutnya, kenaikan pangkat di TNI umumnya dilakukan dalam dua periode setiap tahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi yang bisa dipromosikan kapan saja sesuai kebutuhan.






Comment