Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
Surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menduga Hasto, bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, membantu mantan kader PDI-P Harun Masiku dalam upaya menyuap Wahyu Setiawan.
Tujuan dari suap tersebut adalah untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal perintangan penyidikan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama menjelang proses hukum lebih lanjut yang akan menentukan langkah berikutnya dalam kasus yang telah berjalan sejak 2020 ini.







Comment