Hadi Tjahjanto Mengaku Tak Tahu SHGB dan SHM di Laut Tangerang Terbit di Eranya
katamerdeka.com – Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal Purnawirawan Hadi Tjahjanto, mengaku tidak mengetahui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten, yang terjadi di masa jabatannya pada 2023.
Hadi yang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN dari 2022 hingga 2024, mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut setelah isunya ramai diperbincangkan di media.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi melalui pesan singkat kepada media, Rabu (22/1).
Hadi meminta semua pihak untuk menghormati proses yang tengah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam menelusuri keabsahan dokumen tersebut.
Ia juga menyebut bahwa kementerian tengah melakukan investigasi untuk memastikan apakah prosedur penerbitan sertifikat telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Salah satunya, kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” katanya.
Publik dibuat geger dengan keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di area lepas pantai Kabupaten Tangerang.
Pemerintah mengaku tidak mengetahui siapa pemilik pagar tersebut hingga akhirnya terungkap bahwa pagar laut itu memiliki SHGB dan SHM yang diterbitkan pada tahun 2023.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap bahwa sertifikat tersebut telah diterbitkan sebelum ia menjabat.
Sementara itu, TNI Angkatan Laut menerjunkan prajurit untuk membongkar pagar laut tersebut.
Tindakan ini sempat dikritik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dianggap dilakukan tanpa koordinasi.
Namun, TNI tetap melanjutkan pembongkaran dengan alasan sudah mendapat perintah langsung dari Presiden.
“Lanjut, sudah perintah presiden,” kata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada wartawan lewat pesan singkat, Minggu (19/1).







Comment