Gibran Jadi Plt. Presiden Saat Prabowo Lawatan Luar Negeri
katamerdeka.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Presiden Republik Indonesia selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada 8 November 2024. Gibran akan mengemban tugas ini selama 16 hari, mulai 8 hingga 23 November.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja,” demikian bunyi Keppres tersebut yang dikutip pada Sabtu (9/11). Prabowo dijadwalkan melakukan kunjungan ke China, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris, memenuhi undangan dari kepala negara, menghadiri KTT APEC di Peru, dan KTT G20 di Brasil.
Sebagai Plt. Presiden, Gibran Rakabuming memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan selayaknya Presiden. Namun, ia wajib berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan kebijakan baru. Setelah Presiden kembali ke tanah air, Gibran akan melaporkan seluruh pelaksanaan tugasnya selama menjabat Plt. Presiden.
Prabowo menyatakan kepercayaan penuh kepada Gibran untuk menjaga jalannya pemerintahan selama ia menjalankan misi kenegaraan. Menurut Prabowo, undangan dari lima negara tersebut mencerminkan posisi strategis Indonesia di kancah internasional dalam menghadapi tantangan ekonomi dan geopolitik global.









Comment