Jakarta, 23 Agustus 2025 — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, kembali menyoroti rapuhnya integritas sektor pertambangan di Indonesia. Status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dan rekannya, Rudy Ong Chandra, menimbulkan pertanyaan besar: apakah masih pantas seorang pimpinan organisasi bisnis tetap menjabat ketika menghadapi proses hukum serius?

Dari perspektif hukum, tentu asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Namun, dalam ranah etika kepemimpinan dan tata kelola organisasi, ada prinsip fundamental yang tak kalah penting: menjaga marwah lembaga dari benturan kepentingan dan citra negatif. Dalam konteks ini, mundurnya Dayang Donna dari jabatannya, meski sementara, adalah pilihan paling rasional dan terhormat.

Sejarah menunjukkan, banyak lembaga kehilangan kredibilitas karena bersikap defensif dan melindungi kader bermasalah. Sebaliknya, organisasi yang tegas mengambil langkah etis biasanya mendapatkan apresiasi publik. Bagi KADIN, keberadaan pemimpin daerah yang berstatus tersangka jelas menimbulkan dilema moral. Apalagi, KADIN seharusnya menjadi simbol integritas dan mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi.

Sorotan pun mengarah pada Anindya Bakrie, Ketua Umum KADIN Indonesia. Publik menunggu apakah ia akan menempatkan kepentingan organisasi dan nilai good governance di atas loyalitas personal. Sikap tegas berupa pemberhentian Dayang Donna tidak hanya akan melindungi nama baik KADIN, tetapi juga menunjukkan bahwa dunia usaha Indonesia tidak kompromi terhadap praktik korupsi.

Pengamat hukum pertambangan, Iwan Bento Wijaya, menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang tata kelola pertambangan. “Sebelum lahirnya UU Minerba, kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan pemerintah daerah. Hal ini membuka ruang yang sangat luas terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat daerah, yang tidak jarang memberikan izin tanpa memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, maupun kepentingan masyarakat. Akibatnya, tumpang tindih izin, eksploitasi berlebihan, dan konflik sosial menjadi hal yang kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur,” jelasnya.

Menurut Iwan, reformasi regulasi tidak akan efektif tanpa integritas aktor-aktor yang terlibat di dalamnya. “Penting memastikan bahwa individu yang berada dalam posisi strategis, baik di pemerintahan maupun organisasi dunia usaha, bebas dari konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran hukum. Saudara Anindya Bakrie perlu segera mengambil langkah organisasi yang tegas dengan memberhentikan Dayang Donna dari jabatannya. Ini penting untuk menjaga kredibilitas KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha,” tegasnya.

Kasus ini menjadi cermin bahwa tata kelola pertambangan tidak bisa hanya dibenahi lewat regulasi. Lebih dari itu, dibutuhkan pemimpin dengan keberanian moral untuk memberi teladan. Mundur dari jabatan bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk penghormatan terhadap hukum, etika, dan masyarakat luas. (Ist)