Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
katamerdeka.com – Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga berperan sebagai makelar dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. ZR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, berdasarkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
ZR dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1), juncto Pasal 15, dan juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama. Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa LR bekerja sama dengan ZR untuk mempengaruhi hakim agung agar menyatakan Ronald tidak bersalah dalam kasasi. Sebagai imbalannya, LR menjanjikan Rp5 miliar untuk hakim, dan Rp1 miliar untuk ZR. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti permulaan cukup tentang keterlibatan ZR dalam tindak pidana korupsi.
Kasus ini juga berkaitan dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga menghadapi jeratan hukum terkait kasus suap dalam perkara Ronald Tannur.







Comment