“Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap mengikuti tarif PPN 11% yang berlaku saat ini,” ujar Misbakhun.

PPN 11%, yang telah diterapkan sejak 1 April 2022, tetap berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, perbankan, dan pelayanan umum lainnya.

Misbakhun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak kebijakan ini pada kebutuhan sehari-hari.

“Kami pastikan kebutuhan pokok dan layanan penting lainnya tidak akan dikenakan tarif PPN 12%. Jadi, kebijakan ini benar-benar menyasar kelompok pembeli barang mewah,” tambahnya.

Keputusan penerapan PPN 12% ini telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan memastikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan penerapan ini, pemerintah berharap kebijakan PPN 12% dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat umum.