DPR dan Presiden Prabowo Sepakati PPN 12% Berlaku Selektif Mulai 2025
katamerdeka.com – Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa PPN 12% akan diterapkan secara selektif mulai 1 Januari 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, termasuk komoditas lokal dan impor yang tergolong barang mewah.
“PPN 12% akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi penerapannya secara selektif,” kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12).
Barang-barang mewah yang dimaksud mencakup apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga agar penerapan pajak tidak membebani masyarakat luas.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa tarif PPN 12% tidak akan berlaku untuk komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat, layanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan pemerintah.
“Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap mengikuti tarif PPN 11% yang berlaku saat ini,” ujar Misbakhun.
PPN 11%, yang telah diterapkan sejak 1 April 2022, tetap berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, perbankan, dan pelayanan umum lainnya.
Misbakhun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak kebijakan ini pada kebutuhan sehari-hari.
“Kami pastikan kebutuhan pokok dan layanan penting lainnya tidak akan dikenakan tarif PPN 12%. Jadi, kebijakan ini benar-benar menyasar kelompok pembeli barang mewah,” tambahnya.
Keputusan penerapan PPN 12% ini telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan memastikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penerapan ini, pemerintah berharap kebijakan PPN 12% dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat umum.






Comment