Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Lalu bagaimana cara mengecek BI Checking melalui SLIK OJK?

1. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi

2. Isi formulir dan pilih nomor antrean

3. Unggah KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA

4. Bagi pemohon bukan perorangan wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP dan akta pendirian perusahaan

5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Lalu, tunggu konfirmasi dari OJK melalui Email untuk mendapat nomor antrean SLIK Online

6. Setelah dapat email, nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

7. Apabila data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email yang bertandatangan sebanyak 3 kali

8. Kemudian kirim hasil scan formulir beserta foto selfie ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email