Cara Mengecek BI Checking Melalui SLIK OJK Sebelum Ajukan Kredit
Sebelum mengajukan kredit ke bank atau pun lembaga keuangan, ada baiknya Anda mengetahui skor BI Checking terlebih dahulu. BI Checking merupakan istilah yang biasa didengar dalam proses pengajuan kredit/pinjaman.
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat riwayat kredit seorang nasabah. Dokumen ini dibutuhkan sebagai syarat ketika mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) ataupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pengecekan dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Jadi, semakin besar skor BI Checking, maka semakin sulit Anda untuk mengajukan kredit/pinjaman.
Skor kredit BI Checking ada 5, yaitu:
Skor 1 : Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, berarti debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.








Comment