Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), mendukung tuntutan ini. Ia mendorong kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 20 persen untuk memulihkan daya beli masyarakat.

“Angka ini realistis untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dijanjikan pemerintah,” ungkap Mirah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021, diperlukan untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, hingga kini penetapan UMP 2025 masih tertunda. Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyatakan keputusan akan diumumkan sebelum akhir tahun dan berlaku mulai Januari 2025.

Publik kini menanti langkah pemerintah dalam merespons tuntutan buruh yang siap menggelar aksi besar-besaran.