Saat melaksanakan tugasnya, BMKG menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan nasional serta kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Perumusan kebijakan teknis yang ada di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Koordinasi kebijakan, perencanaan serta program di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan, pembinaan hingga pengendalian observasi dan pengolahan data serta informasi di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelayanan data serta informasi di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Penyampaian informasi kepada instansi maupun pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim.
  • Penyampaian informasi serta peringatan dini kepada instansi maupun pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan kerja sama secara internasional di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan penelitian, pengkajian serta pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan, pembinaan hingga pengendalian instrumentasi, kalibrasi serta jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian serta manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan pendidikan profesional yang ada di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pelaksanaan manajemen data yang ada di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
  • Pembinaan serta koordinasi pelaksanaan tugas administrasi yang ada di lingkungan BMKG.
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari BMKG.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan BMKG.
  • Penyampaian laporan, saran hingga pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.

Saat melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.