PT BMI Bantah Menambang di Lahan Koridor di Konawe Utara
PT Bintang Mining Indonesia (PT BMI) membantah tudingan yang dilontarkan Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) yang menyebut PT BMI melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan koridor di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bantahan tersebut disampaikan Direktur PT Bintang Mining Indonesia PT BMI, M Syukur, kepada awak media di Kendari, Jumat (9/9) malam.
Menurut Syukur pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung di Blok Maromobo, Konawe Utara.
“Kami memang menambang di Marombo, tapi kami menambang sebagai kontraktor di IUP CV Unaaha Bhakti Persada yang merupakan IUP resmi. Dan kami tidak pernah menambang di lahan koridor atau kawasan hutan seperti yang dituduhkan FPMKU,” jelas Muh Syukur.
Lalu, menurut Syukur, PT BMI juga tidak pernah berpindah-pindah lokasi penambangan seperti yang dituduhkan. Pihaknya, lanjut, Syukur, hanya menambang di IUP CV Unaaha Bhakti Persada.
“Jadi tidak benar itu bahwa kami berpindah-pindah lokasi penambangan. Kami hanya menambang sebagai kontraktor di IUP Unaaha Bhakti Persada,” tegasnya.






Comment