“Melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas. Dan mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemerintah,” lanjut dalam kebijakan tersebut.

Pada tahun ini sendiri, pemerintah juga melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Pada tahun 2022, Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50% tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Tak hanya ASN aktif, pensiunan juga dapat THR dan gaji ke 13. Pensiunan PNS  bisa bernapas lega dan tersenyum lebar pada tahun depan. Pasalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.