Demokrasi di Indonesia ini secara umum dibagi menjadi dua, yaitu sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan. Jika berdasarkan periodenya, demokrasi di Indonesia dibagi menjadi empat, yaitu :

  • Periode 1945 hingga 1959, pada periode ini memberlakukan sistem parlementer, yaitu badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dengan menteri yang mempunyai tanggung jawab politik.
  • Periode 1959 hingga 1965, pada periode ini dikenal dengan demokrasi terpimpin.
  • Periode 1965 hingga 1998, periode ini dikenal dengan Demokrasi Pancasila.
  • Periode pasca Orde Baru, periode saat ini dikenal dengan periode reformasi dari demokrasi Pancasila.