Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng 2024 dari MK
katamerdeka.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, dalam surat resmi tertanggal 13 Januari 2025.
Permohonan tersebut mencabut gugatan perkara dengan register nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024.
Dalam surat pencabutan, kuasa hukum Andika-Hendi mengacu pada Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.
Gugatan hasil Pilgub Jateng sebelumnya telah memasuki tahap sidang pendahuluan yang digelar pada 8 Januari 2025 di Panel 1 MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dengan dalil adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif selama masa kampanye.
Kuasa hukum pasangan Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi dengan pejabat struktural seperti Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ribut, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta aparatur pemerintah di bawahnya.
Dalam gugatan yang kini dicabut tersebut, tim hukum Andika-Hendi memaparkan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk:
- Ketidaknetralan Aparatur Pemerintah: Dugaan keterlibatan Kepala Desa yang mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin secara terbuka.
- Silaturahmi Kepala Desa: Kegiatan Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah di Hotel Gumaya, Semarang, pada 23 Oktober 2024, yang diduga merupakan ajang konsolidasi dukungan politik dan sempat digerebek oleh Bawaslu.
- Intimidasi Kepala Desa: Dugaan pemanggilan dan klarifikasi kepada kepala desa terkait penggunaan dana desa, yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap kepala desa yang tidak mendukung pasangan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, tim hukum Andika-Hendi belum memberikan alasan rinci di balik pencabutan gugatan tersebut.
Namun, langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya pasangan Andika-Hendi mengklaim memiliki bukti kuat atas dugaan pelanggaran.
Langkah pencabutan gugatan ini juga menunjukkan dinamika politik Pilgub Jateng 2024 yang semakin kompleks, dengan berbagai faktor hukum dan politik yang memengaruhi jalannya proses pemilu di tingkat daerah.
Mahkamah Konstitusi akan segera memutuskan tindak lanjut atas permohonan pencabutan ini, termasuk menghentikan proses persidangan yang masih berjalan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan pencabutan gugatan ini, hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2024 yang memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin berpotensi tidak lagi terganggu oleh proses hukum.
Namun, dinamika politik dan hukum di Jawa Tengah masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.








Comment